PROBACA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sanksi tersebut menjadi tindak lanjut atas insiden keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Pesantren Manbaβul Hikam.
Peristiwa itu membuat SPPG Kalitengah berada dalam sorotan. Berdasarkan informasi yang tersedia, langkah BGN mencakup ancaman suspend berat terhadap unit pelayanan tersebut. Selain itu, Kepala SPPG juga disebut menghadapi pencopotan dari jabatannya sebagai bagian dari tindakan yang diberikan setelah insiden.
SPPG merupakan satuan yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, insiden di Ponpes Manbaβul Hikam turut mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan layanan oleh SPPG Kalitengah di wilayah Tanggulangin, Sidoarjo.
Sanksi dari BGN menunjukkan adanya tindakan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG. Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian mengenai bentuk akhir suspend, waktu pemberlakuan sanksi, maupun keputusan resmi terkait pencopotan Kepala SPPG.
Data mengenai jumlah orang yang mengalami keracunan, kondisi para penerima MBG, serta penyebab insiden juga belum disampaikan dalam informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, rincian mengenai kronologi kejadian dan hasil pemeriksaan lebih lanjut belum dapat diuraikan.
BGN memberikan sanksi kepada SPPG Kalitengah sebagai buntut insiden tersebut. Langkah ini menempatkan keberlangsungan operasional SPPG dan posisi kepala satuan di bawah evaluasi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan resmi BGN mengenai pelaksanaan suspend dan pencopotan Kepala SPPG.
Sumber: PRONUSANTARA

























