Anggota DPR Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

Detik
Detik

PROBACA.ID – Anggota DPR Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diberlakukan terhadap seluruh tindak pidana. Menurut dorongan tersebut, aturan ini tidak hanya ditujukan pada jenis kejahatan tertentu, tetapi juga mencakup kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.

Harris menilai cakupan RUU Perampasan Aset perlu dibuat menyeluruh. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut dapat berlaku terhadap aset yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan.

Selain sektor perbankan, kejahatan perpajakan juga disebut perlu masuk dalam sasaran penerapan RUU tersebut. Dorongan ini menunjukkan pentingnya agar aturan mengenai perampasan aset tidak terbatas pada satu bidang kejahatan saja.

Gagasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong terciptanya Indonesia yang lebih bersih. Pemberlakuan RUU Perampasan Aset untuk semua tindak pidana diharapkan dapat memperkuat penanganan terhadap aset yang berkaitan dengan kejahatan.

Baca Juga

Dalam pandangan Harris, sektor perbankan dan perpajakan merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia mendorong agar kedua jenis kejahatan tersebut secara jelas tercakup dalam aturan yang sedang didorong.

Informasi yang tersedia belum memuat rincian mengenai bentuk pengaturan, tahapan pembahasan, maupun sikap lembaga lain terhadap dorongan tersebut. Namun, inti usulannya adalah agar RUU Perampasan Aset memiliki cakupan luas dan dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan serta perpajakan.

Sumber: Detik

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.