Cilegon dan Pandeglang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendorong pemerintah daerah di Cilegon dan Pandeglang, Banten, mengubah kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan tersebut diterapkan dengan durasi berbeda di masing-masing wilayah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memberlakukan PJJ untuk seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasinya, mulai dari TK, PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dindikbud Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, sekolah semula dijadwalkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Senin, 7 September 2026. Namun, perkembangan erupsi dan sebaran abu vulkanik Anak Krakatau membuat pemerintah mengambil keputusan berbeda.

“Tadinya masih tatap muka, tp melihat perkembangan letusan gunung anak krakatau, seluruh satuan pendidikan dibawah koordinasi Dindinkbud, TK, PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta akan diberlakukan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ), mulai hari senin, tanggal 7 September,” kata Heni saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).

Baca Juga

Menurut Heni, pemberlakuan PJJ telah disampaikan kepada seluruh sekolah di Cilegon yang berada dalam kewenangan Dindikbud. Sistem belajar dari jarak jauh itu berlangsung hingga pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lanjutan.

“Berlaku sampai pemberitahuan berikutnya,” kata dia.

Kebijakan serupa diterapkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang Sutoto menyampaikan, kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah selama tiga hari, yakni 7-9 September 2026.

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah berlaku sejak tanggal 7-9 September 2026,” kata, Kepala Dinas Pendidikan Sutoto, dari keterangan tertulis.

Melalui surat edaran, satuan pendidikan di Pandeglang diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ berlangsung. Orang tua murid juga diminta terlibat dalam mendampingi, mengawasi, dan membimbing anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

“Orang tua murid agar melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri selama mengikuti PJJ,” kata Sutoto.

Sutoto menjelaskan, surat edaran tersebut bersifat dinamis. Kebijakan dapat dihentikan, dicabut, atau diperpanjang sesuai perubahan kondisi di lapangan dan perkembangan situasi.

“Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut atau dihentikan atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi,” kata Sutoto.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

PILIHAN EDITOR

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.