Kejagung Sita Aset Mewah Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar

Detik
Detik

PROBACA.ID – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset mewah milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis.

Total nilai aset yang disita Kejaksaan Agung disebut mencapai Rp8,4 miliar. Aset tersebut di antaranya berupa jam tangan Rolex dan uang dalam bentuk dolar.

Langkah penyitaan dilakukan terhadap harta milik Dadan Hindayana dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut menjadi konteks perkara yang dikaitkan dengan penyitaan aset sang mantan pejabat BGN.

Informasi mengenai penyitaan ini mencakup adanya aset mewah berupa Rolex serta mata uang asing dalam bentuk dolar. Jika digabungkan, nilai aset yang disita mencapai Rp8,4 miliar.

Baca Juga

Kejaksaan Agung menyita aset-aset tersebut dari Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN. Penyitaan menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi yang sedang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Belum ada informasi lebih lanjut yang tersedia mengenai jumlah jam tangan Rolex, nominal dolar secara terperinci, maupun rincian aset lain yang turut disita. Data yang disampaikan baru menyebutkan jenis aset berupa Rolex dan dolar serta total nilai penyitaan.

Kasus ini menempatkan aset milik Dadan Hindayana sebagai bagian dari penanganan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dilakukan terhadap aset yang nilai keseluruhannya mencapai Rp8,4 miliar.

Dengan demikian, aset mewah dan mata uang asing tersebut kini tercatat sebagai barang yang disita dalam perkara terkait. Proses hukum terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis menjadi dasar dilakukannya tindakan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

Sumber: Detik

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.