PROBACA.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan rencana menaikkan tarif terhadap sejumlah produk asal Korea Selatan. Kebijakan tersebut mencakup produk otomotif, kayu, dan farmasi.
Trump menyampaikan rencana itu pada Senin (26/1). Berdasarkan informasi yang tersedia, tarif untuk produk-produk tersebut akan dinaikkan dari 15 persen menjadi 25 persen.
Rencana tersebut berarti barang otomotif, kayu, dan farmasi dari Korea Selatan yang masuk ke pasar Amerika Serikat akan dikenai tarif lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Namun, informasi yang tersedia belum memuat waktu mulai pemberlakuan tarif tersebut.
Pengumuman itu menempatkan tiga sektor, yakni otomotif, kayu, dan farmasi, sebagai objek kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap produk Korea Selatan. Besaran tarif yang disebutkan Trump adalah 25 persen, atau meningkat 10 poin persentase dari tarif sebelumnya sebesar 15 persen.
Trump tidak hanya menyebut produk otomotif dalam rencana tersebut, tetapi juga memasukkan produk kayu dan farmasi. Dengan demikian, kebijakan yang disampaikan mencakup berbagai jenis barang dari Korea Selatan yang dipasarkan di Amerika Serikat.
Informasi yang tersedia tidak menjelaskan alasan yang disampaikan Trump terkait kenaikan tarif itu. Rincian mengenai produk spesifik yang akan terdampak, mekanisme penerapan, serta tanggapan dari pemerintah atau pelaku usaha Korea Selatan juga belum disebutkan.
Rencana kenaikan tarif tersebut menjadi pengumuman mengenai perubahan perlakuan tarif Amerika Serikat terhadap tiga kelompok produk asal Korea Selatan. Untuk saat ini, informasi yang disampaikan baru mencakup pernyataan Trump mengenai tarif 25 persen dan kenaikan dari tingkat sebelumnya sebesar 15 persen.
Sumber: Antaranews
























