Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk menangani tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang tersedia, Harris menilai cakupan RUU tersebut perlu mencakup berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan perbankan. Dorongan itu menempatkan sektor perbankan sebagai salah satu bidang yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi mengenai perampasan aset.
RUU Perampasan Aset menjadi isu yang dibahas dalam konteks penguatan upaya penegakan hukum terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, keterangan yang tersedia belum memuat rincian mengenai bentuk kejahatan perbankan yang dimaksud, mekanisme perampasan aset, maupun batasan penerapan aturan tersebut.
Harris disebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak seharusnya menjadi satu-satunya sasaran RUU Perampasan Aset. Pandangan itu memperluas perhatian pembahasan dari tindak pidana korupsi ke kejahatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan aktivitas di sektor perbankan.
Informasi yang tersedia juga tidak mencantumkan hari dan tanggal ketika Harris menyampaikan pandangan tersebut. Karena itu, waktu penyampaian pernyataan, lokasi, serta forum pembahasannya belum dapat dicantumkan secara terperinci.
Selain itu, belum tersedia keterangan mengenai perkembangan terbaru pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk posisi resmi pembahasan di DPR atau tanggapan pihak lain terhadap dorongan agar kejahatan perbankan turut menjadi sasaran regulasi tersebut.
Dengan demikian, inti informasi yang disampaikan adalah dorongan Harris agar RUU Perampasan Aset dirancang dengan cakupan yang lebih luas. Ia menilai regulasi itu tidak boleh berhenti pada penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga perlu menyasar kejahatan perbankan.
Diolah dari sumber Pronusantara.com























