PROBACA.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. Arahan itu disampaikan saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Presiden Prabowo kembali ke Tanah Air seusai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui keterangan tertulis menyampaikan, Satgas PKH melaporkan perkembangan temuan dan pelaksanaan penertiban atas sejumlah pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
βDalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,β demikian keterangan Seskab.
Selain laporan mengenai proses penertiban, Satgas PKH menyampaikan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum secara tegas dan profesional. Ia juga meminta agar seluruh tahapan eksekusi serta penertiban kawasan hutan mengutamakan keterbukaan dan pertanggungjawaban.
βBapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,β lanjut keterangan Seskab.
Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Satgas PKH, pemerintah terus menertibkan berbagai pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan aktivitas ilegal. Langkah itu ditujukan agar pengelolaan kawasan hutan berlangsung tertib dan bertanggung jawab.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Setkab RI
























