PROBACA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh sekolah mulai 7 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menyikapi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih meluas. Dengan penerapan PJJ, kegiatan pembelajaran di semua sekolah di Jakarta dilakukan dari jarak jauh mulai tanggal yang telah ditetapkan.
Penerapan pembelajaran jarak jauh ini mencakup seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih menyebar.
Mulai 7 September 2026, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Seluruh satuan pendidikan mengikuti ketentuan pembelajaran jarak jauh yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan ini menjadi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam merespons abu vulkanik yang masih meluas. Informasi mengenai penerapan PJJ berlaku untuk semua sekolah di Jakarta sejak tanggal tersebut.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan selama kebijakan berlaku dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Ketentuan ini ditujukan kepada seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dengan demikian, pembelajaran tatap muka di semua sekolah Jakarta mulai dialihkan ke sistem jarak jauh pada 7 September 2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih meluas.
PROBACA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan PJJ bagi seluruh sekolah mulai 7 September 2026 sebagai respons terhadap abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih meluas.
***
Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
























