Urai Antrian BBM di Kotamobagu, Forkopimda Berlakukan Barkode Sekali Sehari

Saat pemeriksaan perekaman barkode kendaraan yang mengisi BBM di SPBU di Kotamobagu (ist)
Saat pemeriksaan perekaman barkode kendaraan yang mengisi BBM di SPBU di Kotamobagu (ist)

KOTAMOBAGU, PROBACA.COM – Untuk memastikan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis 10 September 2026.

Dua titik jadi lokasi sidak, yaitu SPBU Kotobangon dan SPBU Mongkonai. Didua lokasi ini, Weny Gaib langsung menemui pengelolah SPBU masing-masing serta kepada pengendara yang mengantri.

Weny menegaskan  bahwa ketersediaan pasokan BBM pada dasarnya telah dijamin penuh oleh pemerintah pusat.

Menurutnya kunci utama penyelesaian masalah di tingkat daerah terletak pada tata kelola distribusi yang tepat serta kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan bahan bakar secara bijak.

Baca Juga

​”Pemerintah pusat itu sudah menjamin. Tinggal bagaimana kita yang ada di daerah, khususnya di Kota Kotamobagu, pemerintah bekerja sama dengan Forkopimda dan seluruh masyarakat untuk bijaksana menyikapi pemakaian bahan bakar ini,” katanya.

Berapapun jumlah yang disalurkan, katanya kalau kita tidak bijaksana, tentu ini tidak akan pernah cukup.

Dari sidak tersebut,  Forkopimda menyepakati skema penggunaan barcode dengan pembatasan pengisian BBM sebanyak satu kali sehari khusus untuk area Kotamobagu.

Namun aturan tersebut fleksibel  bagi warga yang hendak melakukan perjalanan antarkota seperti ke Manado, di mana pengisian susulan dapat dilakukan di SPBU sepanjang jalur lintas. Kebijakan ini terbukti efektif mengurai penumpukan kendaraan di kedua SPBU tersebut.

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Mulyana Abdul, yang turut dalam sidak  mengapresiasi efektivitas SOP dan hasil kesepakatan bersama Forkopimda yang terbukti mampu menekan antrean di lapangan.

​”Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah atas dasar kesepakatan Forkopimda ini merupakan langkah yang kenyataannya berhasil karena sudah bisa menguraikan antrean-antrean, dan ketersediaan BBM sudah bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Keberhasilan ini perlu didukung oleh semua pihak, termasuk media, untuk mensosialisasikan SOP yang ada agar tidak ada lagi antrean dan semua masyarakat mendapatkan BBM,” tutur Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Mulyana Abdul.

​Wakapolres Kotamobagu, Kompol Romel Pontoh yang turut menyertai memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.

Menanggapi isu viral mengenai keberadaan truk dump kuning, Wakapolres meluruskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut tidak bermuatan solar dan tidak terbukti memiliki niat pelanggaran (mens rea) saat diperiksa, sehingga tidak dilakukan penahanan.

Sebaliknya, terhadap truk dump merah yang terbukti membawa muatan solar tanpa izin sekitar 500 liter, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan dan saat ini tengah melengkapi proses penyidikan hukum lebih lanjut. ***

PILIHAN EDITOR

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.