
Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n
PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. \u201cPengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cPelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,\u201d ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31\/5).<\/p>\n\n\n\n Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. \u201cPengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.<\/p>\n\n\n\n \u201cPelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,\u201d ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31\/5).<\/p>\n\n\n\n Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. \u201cPengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; PROBACA.COM \u2014 Pemerintah mulai mengimplementasikan mekanisme ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas ekspor utama Indonesia, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy (paduan besi).<\/p>\n\n\n\n Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ekspor ketiga komoditas tersebut akan dilakukan melalui BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.<\/p>\n\n\n\n \u201cPelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,\u201d ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31\/5).<\/p>\n\n\n\n Ia menegaskan kebijakan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional, termasuk memastikan kualitas dan validitas data ekspor berjalan lebih baik. \u201cPengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n Implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Airlangga mengatakan pemerintah memberikan masa transisi agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut.<\/p>\n\n\n\n Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Dalam tahap ini, perusahaan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, eksportir wajib menyampaikan laporan kepada PT DSI secara elektronik melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.<\/p>\n\n\n\n Dokumen ekspor seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, hingga dokumen transaksi masih menggunakan nama perusahaan eksportir. Pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA serta pelaporan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS juga tetap dilakukan oleh perusahaan dan dilaporkan kepada PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Selain itu, kewajiban perizinan dan pembayaran ekspor seperti bea keluar, PNBP SDA, dan pungutan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tahapan berikutnya, termasuk kesiapan penerapan skema QQ (Qualitate Qua) PT DSI selaku BUMN ekspor.<\/p>\n\n\n\n Dengan skema ini, eksportir tetap dapat melakukan ekspor SDA secara langsung, namun dokumen administrasinya tercatat atas nama \u201cPerusahaan QQ BUMN Ekspor\u201d.<\/p>\n\n\n\n Tahap kedua atau masa implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Seluruh proses ekspor hanya dapat dilakukan oleh PT DSI.<\/p>\n\n\n\n Dalam skema penuh tersebut, PT DSI akan bertindak sebagai eksportir dan bertanggung jawab atas seluruh proses ekspor, mulai dari transaksi, kontrak, customs clearance, pengangkutan, hingga pembayaran.<\/p>\n\n\n\n Seluruh dokumen ekspor, pengoperasian sistem layanan ekspor melalui portal CEISA 4.0, pelaporan DHE SDA melalui sistem SIMODIS, hingga pemenuhan kewajiban perizinan akan dilakukan oleh PT DSI. ***<\/p>\n","post_title":"Berikut Tahapan Masa\u00a0 Transisi Ekspor Batu Bara hingga Sawit \u00a0","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"berikut-tahan-masa-transisi-ekspor-batu-bara-hingga-sawit","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 07:58:34","post_modified_gmt":"2026-05-31 23:58:34","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=463","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":460,"post_author":"3","post_date":"2026-06-01 00:38:19","post_date_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content":"\n PROBACA.COM<\/strong> -- Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu tetap akan diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 hari ini, yang diawali dengan masa transisi yang akan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026. <\/p>\n","post_title":"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Hari ini","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kebijakan-ekspor-sda-satu-pintu-berlaku-hari-ini","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-01 00:38:19","post_modified_gmt":"2026-05-31 16:38:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=460","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah berupaya memastikan proses transisi tersebut berjalan lancar.
\"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,\" jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31\/5\/2026).
Adapun masa transisi yang dimaksud Airlangga adalah penyesuaian yang dilakukan pelaku usaha terhadap mekanisme baru ekspor tiga komoditas SDA, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA.
Dalam aturan tersebut, seluruh ekspor ketiga komoditas SDA itu akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan memberlakukan masa transisi, di mana pelaku usaha atau eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Masa transisi ini akan berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi.
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Dengan masa transisi yang cukup panjang, Airlangga berharap periode tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya sekaligus beradaptasi dengan kebijakan baru pemerintah. Dengan demikian, kegiatan usaha para eksportir tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut.
\"Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,\" jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria berkomitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung.
Untuk mendukung hal tersebut, ia menyebut bahwa saat ini DSI tengah melakukan proses rekrutmen yang ketat untuk mengisi berbagai posisi di perusahaan tersebut serta mengembangkan sistem teknologi khusus guna menunjang tata kelola yang baik.
\"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,\" ujarnya. ***<\/p>\n\n\n\n