\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).<\/p>\n\n\n\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan polda tersebut. Masing-masing tersebar di Polda Riau (32 LP), Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), Polda Jambi (17 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).<\/p>\n\n\n\n

Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).<\/p>\n\n\n\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

\u201cKesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,\u201d ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan polda tersebut. Masing-masing tersebar di Polda Riau (32 LP), Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), Polda Jambi (17 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).<\/p>\n\n\n\n

Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).<\/p>\n\n\n\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Para tersangka diduga secara sengaja membakar hutan dan lahan demi keuntungan pribadi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,\u201d ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan polda tersebut. Masing-masing tersebar di Polda Riau (32 LP), Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), Polda Jambi (17 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).<\/p>\n\n\n\n

Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).<\/p>\n\n\n\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

JAKARTA, PROBACA.COM <\/strong>- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 tersangka dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan di sembilan provinsi, yaitu di Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.<\/p>\n\n\n\n

Para tersangka diduga secara sengaja membakar hutan dan lahan demi keuntungan pribadi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan. Yang mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan,\u201d ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Secara keseluruhan terdapat 89 laporan polisi (LP) yang dibuat di sembilan polda tersebut. Masing-masing tersebar di Polda Riau (32 LP), Polda Kalimantan Barat (18 LP), Polda Sumatera Selatan (15 LP), Polda Jambi (17 LP), dan Polda Kalimantan Tengah (8 LP).<\/p>\n\n\n\n

Lalu, Polda Kalimantan Selatan (3 LP), Polda Kalimantan Timur (2 LP), Polda Aceh (2 LP), serta Polda Kalimantan Utara (2 LP).<\/p>\n\n\n\n

Irhamni menyebut dalam penetapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM solar, 2 jeriken 10 liter BBM Solar, 2 botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, dan 6 batang bibit sawit.<\/p>\n\n\n\n

Ia mengatakan bahwa motif pembakaran yakni pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Para tersangka sengaja melakukan pembakaran di saat musim kemarau agar lebih mudah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cDari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,\u201d ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan, para tersangka telah melakukan kejahatan luar biasa karena mengakibatkan korban yakni masyarakat umum demi kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, Polri menerapkan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.<\/p>\n\n\n\n

Karena itu, Polri akan terus mengejar seluruh pelaku, baik yang melakukan pembakaran langsung maupun pihak-pihak yang menjadi dalang.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPolri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,\u201d kata Irhamni.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSetiap peristiwa karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,\u201d tutupnya. ***<\/p>\n","post_title":"Polri Tetapkan 72 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Sembilan Provinsi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"polri-tetapkan-72-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sembilan-provinsi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-24 07:52:45","post_modified_gmt":"2026-08-23 23:52:45","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=1321","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

Tag: kebakaran

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement