FLASH NEWS

Bareskrim Bongkar Gudang Gas Oplosan di Tangerang Selatan

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Praktik pengoplosan LPG bersubsidi dibongkar Bareskrim Polri di sebuah gudang di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dalam pengungkapan pada Rabu, 16 September 2026, polisi mengamankan ratusan tabung gas serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri mengamankan kegiatan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram.

“Pada hari Rabu, 16 September 2026, teman-teman penyidik Subdit 1 Ditipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 Kg ke non-subsidi 12 dan 50 Kg,” kata Moh Irhamni, Kamis, 17 September 2026.

Modus tersebut dilakukan dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram dan 50 kilogram. LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi, sehingga praktik itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga

Dari lokasi, penyidik menyita total 910 tabung LPG dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram.

Selain tabung gas, polisi mengamankan 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan. Seluruh barang tersebut disita dalam proses penindakan di lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat pemindahan isi LPG.

“Dari hasil penindakan tersebut diamankan kurang lebih 910 tabung yang berhasil diamankan dari gudang ini dengan rincian 560 tabung gas LPG 3 Kg, 12 tabung gas LPG 5 Kg, kemudian 318 tabung LPG 12 Kg, 20 tabung gas LPG 50 Kg, 35 regulator, dan empat unit mobil serta dua unit timbangan,” terangnya.

Setelah menemukan lokasi gudang, penyidik melakukan pengembangan dan memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami aktivitas penyimpanan dan penyuntikan tabung LPG di tempat tersebut.

“Setelah itu rekan-rekan penyidik melakukan pengembangan, sampailah ketemu tempat gudang tempat penyimpanan ini. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan seorang pria berinisial E alias HB sebagai tersangka. Polisi menyebut E merupakan pemilik tempat usaha yang digunakan sebagai gudang dan lokasi pemindahan isi LPG.

“Bahwa tersangka E alias HB merupakan pemilik tempat usaha baik gudang ini ataupun yang di area sebelah tempat pemindahan. Jadi E alias HB ini adalah pemiliknya,” pungkasnya.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement