PROBACA.COM – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, meninjau pembangunan tower setinggi sekitar 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis, 15 Oktober 2026.
Peninjauan itu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan pembangunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kenneth menegaskan, setiap pembangunan di Ibu Kota harus memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan warga di sekitarnya. Menurut dia, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
“Bagi saya, aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian,” tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
Persoalan pembangunan tower tersebut juga berkaitan dengan aspek administratif dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026.
Surat peringatan itu berkaitan dengan persoalan PBG, SLF, dan pemanfaatan ruang. Menurut Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi perhatian serius.
Pemerintah, kata Kenneth, perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan tentu boleh dilakukan, tetapi harus mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata.”
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































