PROBACA.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, mendorong Polri mengusut dugaan aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Ia juga meminta pihak yang terbukti menggerakkan massa untuk melakukan tindak pidana dijerat menggunakan ketentuan dalam KUHP baru.
Kerusuhan tersebut menyebabkan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia. Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa dalam peristiwa tersebut.
Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat dan demonstrasi merupakan hak yang tidak boleh dilarang. Namun, menurut dia, aparat tetap wajib menyelidiki apabila terdapat bukti mengenai upaya terorganisir untuk mengubah aksi menjadi kerusuhan.
“Kita menghargai kebebasan berpendapat demonstrasi adalah hak tidak boleh dilarang. Namun ketika terjadi niat jahat bagaimana demo tersebut menjadi chaos di-setting agar terjadi kerusuhan dan menjalar tentu Polri wajib mengusut ketika ada bukti mengarah ke jaringan terorganisir,” kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Menurut Gus Falah, informasi mengenai adanya biaya dalam pengerahan massa dapat menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana. Atas dasar itu, ia mendorong polisi mempertimbangkan Pasal 20 ayat 1 huruf d KUHP baru.
Gus Falah menyampaikan pandangan tersebut ketika Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aktor intelektual kerusuhan 27 Agustus. Dalam materi sumber, polisi juga disebut telah menegaskan bahwa perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan penyampaian pendapat.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































