PROBACA.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, mengatakan penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, yang dikutip pada Kamis (1/10/2026).
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat.
Menurut Rahmat, Permahi telah menyusun lima tahapan sebagai masukan dalam menentukan nilai aset. Tahap pertama dimulai dengan identifikasi terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Identifikasi tersebut dilakukan untuk menentukan secara jelas objek aset yang akan dinilai. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penilaian terhadap nilai ekonomis aset.
Rahmat menekankan, pengukuran nilai ekonomis harus menggunakan metode yang objektif dan terukur agar hasil penilaian memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rahmat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyebut RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda super prioritas bagi Komisi III DPR. Habiburokhman juga menegaskan akan terus menggelar rapat meski masa reses.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































