PROBACA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik empat wakil menteri negara Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029.
Dalam pelantikan itu, dua wakil menteri ditempatkan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Masing-masing satu wakil menteri dilantik untuk Kementerian Pertanian serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keempat pejabat yang dilantik adalah:
1. Marsekal TNI Yusuf Jauhari sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Logistik, Industri Pertahanan, dan Teknologi;
2. Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wakil Menteri Pertahanan Bidang Strategi, Doktrin, dan Pembangunan Kekuatan;
3. Alim Setiawan Slamet sebagai Wakil Menteri Pertanian; serta
4. M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Para wakil menteri mengikuti dan mengucapkan sumpah secara serentak.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Setelah sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para wakil menteri di hadapan Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta para undangan.
Rangkaian pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para wakil menteri. Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi pihak pertama yang menyampaikan ucapan selamat, disusul para undangan.
Sejumlah pimpinan lembaga negara, jajaran menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih, serta undangan lainnya turut hadir menyaksikan prosesi tersebut.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Setkab RI
















































