FLASH NEWS

Wamen ATR Kaji BRAN untuk Atasi Konflik Agraria

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Pemerintah bersama DPR masih mengkaji usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan berharap badan tersebut dapat membantu menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Ossy menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). “Ini sekarang sedang tahapan kita kaji di level pemerintahan, dari DPR juga melakukan pengkajian,” kata Ossy.

Menurut Ossy, pembentukan BRAN diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari kelembagaan reforma agraria, tetapi juga mampu menjawab persoalan konflik serta ketimpangan kepemilikan tanah.

“Kita tentunya berharap Badan Reforma Agraria ini harus bisa menyelesaikan permasalahan konflik dan juga menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah,” sambungnya.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Ia mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu dirumuskan pemerintah dan DPR, termasuk struktur organisasi, pembagian tugas, serta hubungan kelembagaan antara BRAN di tingkat pusat dan daerah.

“Inilah formula-formulasinya yang harus kita cari bagaimana strukturnya, bagaimana tugas dari masing-masing, bagaimana hubungan antara BRAN di pusat dan di daerah, apakah perlu dibuat cabang dan lain-lain,” katanya.

Ossy menambahkan, pembahasan RUU Reforma Agraria terus dilakukan bersama DPR untuk menghasilkan aturan yang dapat menangani berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

“Inilah intens antara pemerintah dan DPR terus bekerja sama untuk mendapatkan satu Rancangan Undang-Undang yang paling bermanfaat dan yang paling penting adalah bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah di negara kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mendorong agar gubernur menjabat sebagai Kepala BRAN di tingkat provinsi. Usulan tersebut berkaitan dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertanahan.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan gagasan itu dalam rapat bersama sejumlah gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy menyebut daerah saat ini telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). “Salah satu tujuan pertemuan kita hari ini adalah kita ingin memastikan Gugus Tugas Reforma

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement