FLASH NEWS

Antrean Faktual Haji Turun Menjadi 14 Tahun

Sumber Setkab RI
Sumber Setkab RI
Sumber Setkab RI
Sumber Setkab RI

PROBACA.COM – Antrean faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata menjadi 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah memvalidasi 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan perhatian terhadap upaya memperpendek masa antrean keberangkatan jemaah haji. Dahnil mengatakan, Presiden Prabowo mendukung langkah kementeriannya dan terus mendorong pencarian formula untuk memangkas waktu tunggu.

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media selepas pertemuan.

Baca Juga

Pemerintah sebelumnya mengubah formula penghitungan antrean. Menurut Dahnil, perubahan itu membuat rata-rata antrean haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, Presiden Prabowo menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang.

“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.

Setelah proses pembersihan dan validasi data dilakukan, penghitungan antrean secara faktual menunjukkan jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjalani masa tunggu 14 tahun.

“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.

“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.

Pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat serta kepastian keberangkatan yang lebih baik.

(BPMI Setpres)

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Setkab RI

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement