FLASH NEWS

Dewan Pers Nilai Siniar Forum Keadilan TV Langgar KEJ

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Dewan Pers menyatakan tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan terkait dugaan suap dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tayangan itu juga dinilai mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar.

Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Risalah itu diterbitkan setelah Dewan Pers menerima pengaduan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui kuasa hukumnya.

Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai terkait tuduhan bahwa Gus Ipul terlibat dalam praktik suap di Muktamar NU.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan penilaian Dewan Pers menegaskan tuduhan yang beredar di ruang publik.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, terutama tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa proses pembuktian dan klarifikasi yang memadai.

“Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” kata dia.

Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan dalam kasus tersebut. Menurut dia, Gus Ipul tidak diberi kesempatan setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan.

Atas pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement