PROBACA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel kantor di area bisnis kawasan Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan unit kantor tersebut disegel karena berkaitan dengan tersangka Don Ritto (DR).
“Ya, ada. Sudah disegel,” kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang mengungkapkan aset kantor itu merupakan milik Don Ritto. Dia juga membenarkan dua kantor yang disegel tersebut adalah milik PT Tribakti Inspektama dan PT Hutama Indo Tara.
Baca Juga
“Benar (dua perusahaan itu). Dari tersangka DR,” ujar Anang.
Menurut Anang, pengamanan aset dilakukan tim penyidik Kejagung beberapa waktu lalu. Unit perkantoran itu nantinya dimasukkan dalam daftar barang sitaan untuk pembuktian di pengadilan.
“Oleh Tim 9 itu, sudah lama kok (penyegelan dilakukan). Dan itu termasuk yang disita nanti, nanti di persidangan ya,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran detikcom pada Selasa (29/9/2026), unit kantor tersebut berada di lantai 3 salah satu gedung di kawasan Jakarta Selatan. Di depan pintu kantor tertempel stiker penyegelan berwarna merah dari Korps Adhyaksa.
“Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung,” demikian tulisan yang tertera pada segel tersebut.
Tidak terlihat lagi aktivitas di dalam kantor. Lampu di bagian dalam juga tampak mati. Adapun aktivitas di sekitar gedung berlangsung normal, dengan pegawai terlihat berlalu-lalang.
Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut Jampidsus Kejagung.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua tersangka lainnya.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detikcom
















































