PROBACA.COM – Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan pembahasan rancangan regulasi tersebut di tingkat panitia kerja kerap dilakukan secara tertutup.
Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan pembahasan tertutup dilakukan karena penyusunan pasal-pasal masih mengikuti dinamika pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.
“Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa,” kata Putih Sari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Putih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IX, khawatir isi RUU yang belum pasti menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Menurut dia, isi RUU akan dibuka kepada masyarakat setelah disahkan.
Baca Juga
“Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya n
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































