FLASH NEWS

Kortas Tipikor Periksa Bupati Gowa sebagai Tersangka 1 Oktober

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sitti akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah dijadwalkan hari Kamis (1 Oktober),” kata Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kortas Tipikor, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hernowo belum menjelaskan detail perkara yang akan didalami dalam pemeriksaan.

“Di Kortas (Mabes Polri),” ujarnya.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Sitti Husniah diduga memungut pungutan liar dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Gowa. Dugaan praktik tersebut meliputi pemalakan dalam pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) perumahan, permintaan jatah pembukaan gerai minimarket dengan kedok dana CSR, permintaan diskon rumah mewah dari kickback proyek pengadaan ambulans, hingga pemalakan sponsor kegiatan.

Penyidik gabungan Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset senilai Rp 5,58 miliar. Aset itu antara lain dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil operasional Toyota HiAce.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Sumber: Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement