PROBACA.COM – Video yang memperlihatkan limbah tambak udang mengalir langsung ke laut di kawasan Pesisir Pantai Jemplung, Labangka 5, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Pemprov NTB turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Video itu menampilkan tiga pipa dari tambak udang yang bermuara ke laut. Kondisi tersebut mendapat kritik karena menimbulkan bau menyengat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, mengatakan timnya telah berada di lokasi selama dua hari. Pada hari pertama, petugas belum bertemu dengan manajer tambak.
“Intinya kami saat ini kan lagi turun ke lapangan dua hari. Mereka sudah ke lokasi dari kemarin, tetapi tidak ketemu dengan manajernya, jadi dilanjutkan hari ini,” kata Muslim saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2026).
Baca Juga
Muslim menegaskan investasi di daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir. DKP NTB, menurut dia, akan mengawal kasus tersebut agar investasi tetap berorientasi pada nilai tambah bagi warga sekitar dan berkelanjutan.
“Jangan sampai nanti kita ini hanya menerima dampak di sektor kelautan dan perikanan, ekosistem rusak. Itu kami pastikan ada penanganan terhadap kerusakan itu nanti kalau terbukti,” tegas Muslim.
Pemprov NTB membuka peluang pemberian sanksi kepada pengelola tambak udang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau merusak lingkungan. Pemprov NTB telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif di Sektor Perikanan.
“Jadi kami akan lakukan proses penegakan hukum melalui sanksi administratif. Tetapi., kalau terus-menerus berulang tidak ada perbaikan, sanksinya bisa meningkat,” ungkap Muslim.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































