Pemerintah menyatakan seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) telah dilunasi. Nilai kewajiban yang dituntaskan mencapai Rp218,3 triliun dan berkaitan dengan penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan informasi tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Ia mengatakan pembayaran itu sekaligus mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis tersebut.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu, pada Selasa, 22 September 2026.
Menurut Suahasil, kewajiban itu sebelumnya tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Meski pembayaran kepada Bank Indonesia telah selesai, Suahasil menegaskan pemerintah tetap mempunyai hak untuk menagih kewajiban yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur BLBI.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah tersebut. Pelunasan obligasi BLBI disebut menjadi bagian dari perjalanan penanganan dampak krisis keuangan sekaligus pembelajaran bagi kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya. (BPMI SETPRES)
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Setkab RI
















































