PROBACA.ID – Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal atau tanpa izin edar. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, dengan barang bukti 1.623 butir obat dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, dua tersangka diamankan bersama ribuan butir obat pada Sabtu (19/9/2026).
“Polisi mengamankan dua orang dan menyita 1.623 butir obat dari berbagai jenis,” kata Herbin.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (17/9/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Baca Juga
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan di kawasan Jalan Raya Dadap, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” bebernya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah obat, di antaranya tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain obat-obatan, petugas mengamankan uang tunai Rp 3,36 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Herbin menyebut pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Nila. Operasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan ya
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































