Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap AF (19), pelaku pencurian uang Rp 75 juta dari brankas milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Polisi menyebut uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 6 Agustus 2026. Namun, proses pengungkapan kasus memerlukan waktu karena rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian kurang jelas.
“Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas,” ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, dilansir detikSulsel, Kamis (24/9/2026).
Menurut Arya, AF berhasil mengambil seluruh uang yang tersimpan di dalam brankas. Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi baru menangkap AF. Arya menyatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan GF (19) dan DA (25), yang diduga membantu AF membobol brankas.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detik.com
















































