PROBACA.COM – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) mulai Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan keputusan itu diambil setelah analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” kata Lana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026) malam.
Seiring kenaikan status tersebut, Badan Geologi meminta masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki menjauhi radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
“Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau,” katanya.
Masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan erupsi sekunder akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” ujar Lana.
Meski status Gunung Anak Krakatau naik menjadi Level III atau Siaga, Badan Geologi meminta masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung tetap tenang. Masyarakat juga diminta tidak mempercayai isu yang menyebut aktivitas Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































