PROBACA.COM – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial NST (62) diduga dianiaya dan dirampok di rumahnya di Cluster Taman Puspa, kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polisi menangkap pria berinisial MIM (28) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026).
Kapolsek Cikupa AKP Samsul Bahri mengatakan MIM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan pencurian.
“Ya, saat ini terduga pelaku sudah diterapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan dan pencurian,” kata Samsul, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).
MIM dijerat dengan 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan.
Baca Juga
“Dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujar Samsul.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan perampokan itu terjadi pada 21 Agustus 2026. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, yang diakuinya sebagai pamannya, untuk meminjam uang Rp12 juta.
Korban menolak permintaan tersebut. Pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi rumah korban secara diam-diam ketika korban sedang tertidur.
“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” katanya.
Menurut Syaiful, pelaku kemudian menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah korban terkapar, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.
“Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian,” kata Syaiful.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































