Komisi IX Ungkap Alasan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tertutup

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Komisi IX menjelaskan pembahasan rancangan regulasi tersebut di tingkat panitia kerja kerap dilakukan secara tertutup.

Ketua Panja RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mengatakan pembahasan tertutup dilakukan karena penyusunan pasal-pasal masih mengikuti dinamika pembahasan dan belum menghasilkan keputusan final.

“Ya, kalau proses panja, tentu kan karena memang kami masih, ya di dalam menyusun pasal-pasal untuk kita bisa menjadikan satu regulasi ini kan masih terus mengikuti proses dinamikanya, gitu ya. Tentu belum bisa,” kata Putih Sari di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Putih, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IX, khawatir isi RUU yang belum pasti menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat. Menurut dia, isi RUU akan dibuka kepada masyarakat setelah disahkan.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

“Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat, gitu. Makanya kita tunggu sahnya terlebih dahulu baru kita buka tentunya n

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement