FLASH NEWS

KPU Nilai Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat 905 Hari

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi batas waktu pengajuan. Menurut KPU, gugatan tersebut terlambat selama 905 hari.

Pendapat itu disampaikan KPU sebagai pihak Termohon dalam sidang perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). KPU menyatakan para Pemohon juga telah mengakui bahwa permohonannya diajukan melewati tenggat.

“Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” kata kuasa hukum KPU, Saleh.

KPU menjelaskan, permohonan PHPU Pilpres harus diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Ketentuan tersebut, menurut KPU, merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. KPU menyebut batas pengajuan permohonan adalah paling lambat 23 Maret 2023, sedangkan Pemohon baru mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026.

KPU menilai alasan Pemohon yang mengatasnamakan upaya mencari keadilan tidak dapat mengesampingkan aturan mengenai batas waktu pengajuan perkara.

“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan,” ujar Saleh.

Atas dasar itu, KPU meminta MK menolak gugatan tersebut. KPU merujuk pada Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pihak yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa PHPU Pilpres.

KPU menegaskan, ketentuan tersebut menyatakan bahwa pihak yang berwenang mengajukan permohonan sengketa PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Sumber: Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement