Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu yang Buron Tiga Tahun

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA (33), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Serang yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun. Polisi menyita total lima paket sabu dari tersangka dan rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap BA yang telah masuk target operasi.

“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Andri, Kamis (8/10/2026).

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan BA ditangkap saat berada di pinggir jalan Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Saat petugas datang, BA sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya itu digagalkan karena petugas telah mengepung lokasi.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Bondan.

Polisi kemudian menggeledah rumah BA. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam boks sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boks motor milik tersangka,” ungkap AKP Bondan.

Kepada polisi, BA mengaku telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015 dengan alasan kebutuhan ekonomi. BA juga mengaku mendapatkan sabu dari YA, yang kini masuk DPO dan diketahui merupakan warga Jakarta Barat.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement