PROBACA.ID – Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah kericuhan yang terjadi dalam sengketa kepemilikan lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Polisi menyebut para tersangka terlibat dalam perkara perusakan, penjarahan, pencurian, dan penganiayaan.
Seluruh tersangka telah ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan, 10 tersangka ditangani Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya diproses oleh Polres Humbang Hasundutan.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan lebih dari satu orang,” kata Cornelis dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir detikSumut, Kamis (24/9/2026).
Kericuhan itu berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada waktu tersebut, lebih dari 100 orang datang ke Desa Matiti II.
Baca Juga
“Termasuk para tersangka, dari 100 orang ini ada 10 tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Mereka melakukan pengrusakan, pencurian, penganiayaan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Polisi menerima 12 laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut. Polda Sumut menangani tiga laporan dengan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
Cornelis menjelaskan, perkara itu berawal dari sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detik.com
















































