PROBACA.COM – Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru muncul menjelang proses pendaftaran Pilpres 2024. Ia mengatakan KPU tidak memaparkan materi pengecualian bukti kelulusan tersebut saat berkonsultasi dengan DPR.
Pernyataan itu disampaikan Titi saat dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026).
Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri apabila memiliki bukti lulus perguruan tinggi.
Titi mengatakan anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menelusuri proses penyusunan PKPU tersebut melalui dokumen uji publik dan siaran konsultasi rancangan Peraturan KPU.
Menurut Titi, uji publik pada 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan, termasuk aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, poin pemaparan KPU tidak menempatkan norma Pasal 18 ayat 3 sebagai materi strategis dalam draf yang diedarkan.
Titi juga mengatakan eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak memaparkan materi pengecualian bukti kelulusan ketika rapat konsultasi dengan DPR.
“Draf yang diedarkan kepada undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya tidak, dan Ahli juga menyaksikan, tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Hadar menonton, Ahli menonton penuh siaran konsultasi di DPR. Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan,” ujarnya.
Titi mengatakan PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2025. Ia menyebut tanggal itu hanya berselisih lima hari dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Peraturan itu kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023,” ujarnya.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































