PROBACA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyoroti banyaknya calon lulusan program Paket C atau setara SMA dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada. Enny mengaku heran dengan fenomena tersebut.
Hal itu disampaikan Enny dalam sidang gugatan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (30/9/2026) malam.
Dalam sidang tersebut, Enny menjelaskan perbedaan penafsiran dan penyerahan bukti terkait syarat kelulusan pendidikan untuk Pilpres dan Pileg.
“Ya, gara-gara ada kasus ini saya coba telisik kembali nih regulasinya. Ternyata ada yang aneh juga di regulasi ini. Artinya apa? Persyaratan di Pasal 169 huruf r itu kan terkait dengan pilpres. Kemudian di Pasal 240, tadi Bu Titi sempat nyinggung sedikit, ya, ayat (1) huruf e, itu terkait dengan pileg itu. Tapi problemnya ketika penyerahan kelengkapan dokumennya beda itu ternyata,” kata Hakim Enny.
Enny kemudian membandingkan ketentuan mengenai bukti kelulusan dalam aturan Pilpres dan Pileg.
“Lah bedanya di Pasal 227 huruf l pilpres, itu kemudian dan 240 huruf b yang ayat (2) pileg, itu untuk yang pilpres itu bukti kelulusan. Sementara kemudian di pileg itu bukti kelulusan pendidikan terakhir. Ini gimana nih? Bukti kelulusan pendidikan terakhir, tapi
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































