FLASH NEWS

Edarkan 2.500 Obat Ilegal, Dua Residivis Ditangkap di Bogor

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – Polisi menangkap dua pria asal Aceh yang diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sekitar 2.500 butir obat.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil saat penangkapan pada Sabtu (3/10/2026).

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).

Saat ditangkap, kedua pria tersebut disebut tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Polisi kemudian membawa keduanya ke kantor polisi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

“Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, kedua pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement