PROBACA.COM – Polisi menangkap dua pria asal Aceh yang diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sekitar 2.500 butir obat.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil saat penangkapan pada Sabtu (3/10/2026).
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di bawah jok mobil,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (3/10/2026).
Saat ditangkap, kedua pria tersebut disebut tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri. Polisi kemudian membawa keduanya ke kantor polisi bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sekitar 2.500 butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta.
“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara dalam perkara yang terjadi di wilayah Jakarta,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, kedua pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































