PROBACA.COM – Polri memburu sejumlah orang yang diduga menjadi pengendali utama dan terlibat dalam kasus laboratorium rahasia narkotika di Pidie, Aceh. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan laboratorium terbesar di Indonesia itu, petugas mengamankan 1,2 ton sabu cair metamfetamin. Suyudi mengatakan Polri juga akan memeriksa secara forensik enam telepon genggam yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini,” kata Suyudi saat konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).
Polri telah menetapkan enam orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), termasuk pengendali utama. Untuk mencari keberadaan pengendali utama tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan China.
“Tim saat ini masih memburu para daftar pencarian orang atau DPO meliputi pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, SS serta berkoordinasi dengan NC City Tiongkok untuk menangkap pengendali utama, yaitu Saudara LS,” ujarnya.
Laboratorium itu digerebek tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Petugas menemukan dua toko yang disulap menjadi pabrik sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, laboratorium rahasia di Pidie tersebut diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional lintas negara yang melibatkan sindikat asal China, Malaysia, dan Indonesia.
Di dalam ruko di Pidie, petugas mengamankan tersangka berinisial LJ, F, MY, AK, dan AY. Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,2 ton bruto.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































