Nusron Wahid Tak Hadiri Dua Panggilan KPK karena Dinas ke Malaysia

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – KPK mengungkap alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Nusron disebut sedang menjalankan dinas ke Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat itu, Nusron menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2026).

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.

Baca Juga

Taufik mengatakan penyidik akan mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

Taufik menyebut Nusron tidak hadir dengan menyertakan keterangan alasan. Karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang.

“Iya ada yang bersangkutan kirim surat permohonan penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” tutur Taufik.

Nusron sebelumnya telah dipanggil ulang KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemanggilan ulang itu dilakukan pada kemarin, tetapi Nusron kembali tidak hadir setelah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Pada pemanggilan pertama, Nusron juga tidak hadir.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement