PROBACA.COM – KPK tidak menggunakan pasal hukuman mati untuk menjerat tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
DSP tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pencairan DSP bersifat fleksibel. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi ketentuan yang telah diatur.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Taufik menyebut terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Salah satunya adalah penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun presiden.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































