PROBACA.COM – Polisi menangkap pria berinisial HM (34) terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Bandengan Utara III, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sejumlah barang yang diduga narkoba turut disita dalam penindakan tersebut.
Kapolsek Kembangan Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (12/10) sekitar pukul 23.40 WIB. Polisi menyita tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 13,76 gram, 53 butir pil yang diduga ekstasi, serta 12 unit liquid vape yang diduga mengandung etomidate.
Selain barang-barang tersebut, petugas mengamankan dua unit handphone, satu plastik klip kosong, dan satu alat hisap atau bong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Erwin Halomoan Lubis melakukan penyelidikan.
Setelah mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan, petugas menangkap serta menggeledahnya. Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
HM kemudian dibawa ke Polsek Kembangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
HM dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Sub 119 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































