FLASH NEWS

Penerapan Ganjil-Genap SPBU di Sulut Batal

Rencana penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di Sulut dipastikan batal.
Ilustrasi pengisian BBM pada kendaraan di SPBU. (Foto: ClickerHappy/Pexels)
Ilustrasi pengisian BBM pada kendaraan di SPBU. (Foto: ClickerHappy/Pexels)

PROBACA.COM – Rencana penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan batal.

Sebagai gantinya, PT Pertamina Patra Niaga menambah pasokan BBM untuk mengantisipasi antrean panjang dan laporan kekosongan stok di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kepastian pembatalan tersebut disampaikan Agung, perwakilan Pertamina Patra Niaga, pada Kamis (15/10/2026).

Dengan keputusan ini, masyarakat tidak diberlakukan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, sebagaimana rencana yang sebelumnya beredar.

Baca Juga

Sebelumnya, muncul infografis yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Pertamina akan menerapkan sistem ganjil-genap di seluruh SPBU mulai Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam skema tersebut, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil atau genap direncanakan mendapat giliran pengisian BBM sesuai tanggal yang ditentukan.

Selain itu, optimalisasi operator dan nozzle SPBU juga disebut sebagai bagian dari upaya mengurai antrean kendaraan, khususnya di Manado dan sekitarnya.

Namun, rencana pembatasan tersebut tidak berlanjut menjadi kebijakan yang diterapkan di SPBU wilayah Sulawesi Utara.

Berawal dari Usulan Pemprov Sulut

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Rainier Nicko Dondokambey, mengusulkan penerapan sistem ganjil-genap kepada Pertamina Patra Niaga Sales Area Sulutenggo.

Usulan itu tertuang dalam surat Nomor 542/438/DESDMD tertanggal 15 Oktober 2026, perihal Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Utara.

Salah satu poin dalam surat tersebut berisi usulan pembatasan pengisian BBM bersubsidi berdasarkan angka ganjil dan genap pada nomor polisi kendaraan di seluruh SPBU di Sulawesi Utara.

Langkah itu diajukan untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Pihak pemerintah provinsi menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan rekomendasi kepada Pertamina. Keputusan mengenai penerapan kebijakan sepenuhnya berada di tangan perusahaan tersebut.

Persoalan antrean BBM juga disebut tidak hanya terjadi di Sulawesi Utara, tetapi turut ditemukan di daerah lain, termasuk Bali.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, kemudian menegaskan bahwa rencana penerapan sistem ganjil-genap tersebut tidak jadi dilaksanakan.

“Tidak jadi dilaksanakan,” jelasnya.

Pertamina Tambah 3.000 Kiloliter Pertalite

Sebagai langkah penanganan, Pertamina Patra Niaga memilih menambah pasokan BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrean di SPBU.

Pasokan tambahan Pertalite yang disiapkan untuk wilayah Sulawesi Utara mencapai 3.000 kiloliter. BBM tambahan tersebut disalurkan melalui Integrated Terminal Bitung.

Penambahan pasokan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sekaligus mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.

Sebelumnya, Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga mendorong koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk menangani antrean panjang serta laporan kekosongan BBM di beberapa SPBU.

Dengan batalnya penerapan sistem ganjil-genap dan adanya tambahan pasokan Pertalite, penanganan antrean BBM di Sulawesi Utara selanjutnya bergantung pada pelaksanaan distribusi serta koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.

***

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement