
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
\u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
\u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n
Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
\u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n
Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
\u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n
\u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n
\u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n
***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};
PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Malam itu saya akhirnya mengerti arti kalimat yang ia ucapkan di awal. Kami memang \u201ckorban\u201d. Tetapi bukan korban dari sebuah jebakan.<\/p>\n\n\n\n Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; \u201cPuas rasanya mendatangkan Tempo sampai ke Bolmong,\u201d ungkap Pak Anang disambut tawa mentor.<\/p>\n\n\n\n Malam itu saya akhirnya mengerti arti kalimat yang ia ucapkan di awal. Kami memang \u201ckorban\u201d. Tetapi bukan korban dari sebuah jebakan.<\/p>\n\n\n\n Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Impian akhirnya terwujud dengan memboyong Tempo Institute ke tanah Totabuan.<\/p>\n\n\n\n \u201cPuas rasanya mendatangkan Tempo sampai ke Bolmong,\u201d ungkap Pak Anang disambut tawa mentor.<\/p>\n\n\n\n Malam itu saya akhirnya mengerti arti kalimat yang ia ucapkan di awal. Kami memang \u201ckorban\u201d. Tetapi bukan korban dari sebuah jebakan.<\/p>\n\n\n\n Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Impian akhirnya terwujud dengan memboyong Tempo Institute ke tanah Totabuan.<\/p>\n\n\n\n \u201cPuas rasanya mendatangkan Tempo sampai ke Bolmong,\u201d ungkap Pak Anang disambut tawa mentor.<\/p>\n\n\n\n Malam itu saya akhirnya mengerti arti kalimat yang ia ucapkan di awal. Kami memang \u201ckorban\u201d. Tetapi bukan korban dari sebuah jebakan.<\/p>\n\n\n\n Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"}; Memiliki pengalaman ekstensif di berbagai perusahaan multinasional dan BUMN seperti Chevron, Rio Tinto Group, Petrosea, dan Pertamina dengan memimpin tim manajemen krisis Pertamina pada insiden periode 2008\u20132010, termasuk penanganan kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (2009).<\/p>\n\n\n\n Impian akhirnya terwujud dengan memboyong Tempo Institute ke tanah Totabuan.<\/p>\n\n\n\n \u201cPuas rasanya mendatangkan Tempo sampai ke Bolmong,\u201d ungkap Pak Anang disambut tawa mentor.<\/p>\n\n\n\n Malam itu saya akhirnya mengerti arti kalimat yang ia ucapkan di awal. Kami memang \u201ckorban\u201d. Tetapi bukan korban dari sebuah jebakan.<\/p>\n\n\n\n Kami adalah korban dari sebuah \u201cdendam\u201d yang baik\u2014dendam seorang anak muda yang dahulu ingin menjadi wartawan Tempo, tetapi gagal mewujudkannya untuk dirinya sendiri.<\/p>\n\n\n\n Ia kemudian memilih jalan lain. Dan kini, bertahun-tahun kemudian, ia membayar kegagalan masa lalu itu dengan cara yang indah: menghadirkan kesempatan belajar bagi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Mungkin begitulah sebuah cerita bekerja. Satu mimpi bisa gagal menemukan jalan untuk dirinya sendiri, tetapi justru menemukan jalan untuk menghidupkan mimpi orang lain.<\/p>\n\n\n\n Dan tiga hari bersama Tempo Institute akhirnya mengajarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar eknik menulis:<\/p>\n\n\n\n \u201cCerita yang baik bukan hanya membuat pembaca tahu apa yang terjadi. Cerita yang baik membuat pembaca merasa pernah berada di sana\u2014melihat, mendengar, mencium, menyentuh, dan ikut merasakan. Dan mungkin, hari itu, kami semua bukan sekadar korban sebuah dendam lama; kami adalah orang-orang yang dipilih untuk meneruskan cerita yang belum selesai.\u201d<\/p>\n\n\n\n Penulis: Guesman Laeta<\/strong>, peserta training Tempo Institute di Kotamobagu<\/p>\n","post_title":"Balas Dendam Epik Presdir JRBM di Balik Tempo Institute di Totabuan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"balas-dendam-epik-presdir-jrbm-di-balik-tempo-institute-di-totabuan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-09 12:40:13","post_modified_gmt":"2026-10-09 04:40:13","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=5577","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4328,"post_author":"1","post_date":"2026-09-21 23:08:13","post_date_gmt":"2026-09-21 15:08:13","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dilaporkan menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Senin (21\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Dari laporan berbagai sumber yang dirangkum, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tersebut menjaring 14 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin. Sejumlah ruangan instansi di lingkungan Pemda Bolmut juga disegel.<\/p>\n\n\n\n Saat laporan itu diterbitkan, perkara yang mendasari operasi tersebut belum dijelaskan secara rinci. Para pihak yang diamankan disebut masih berstatus terperiksa.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin memiliki riwayat pendidikan hingga jenjang doktor dan pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Berdasarkan profilnya di Goodkind, gelar pendidikan yang tercantum adalah Dr., S.E., dan M.Ec.Dev., dengan pendidikan tertinggi berupa jenjang doktor yang ditempuh pada 2021\u20132024.<\/p>\n\n\n\n Baca Juga: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Sejumlah Ruangan Instansi di Pemda Disegel<\/p>\n\n\n\n Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 4 Boroko pada 1982\u20131988. Ia kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko pada 1989\u20131991 dan SMEA Negeri Palu pada 1993\u20131995.<\/p>\n\n\n\n Sirajudin menempuh pendidikan sarjana di STIE Panca Bhakti Palu pada 1996\u20132002 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S.E.). Studi magisternya dilanjutkan di Universitas Gadjah Mada pada 2011\u20132013 dengan gelar Master of Economic Development (M.Ec.Dev.).<\/p>\n\n\n\n Pendidikan tertinggi yang tercatat dalam sumber tersebut adalah program doktor di Universitas Negeri Gorontalo pada 2021\u20132024. Gelar Doktor (Dr.) ditempatkan di depan namanya.<\/p>\n\n\n\n Semasa kuliah, ia aktif dalam organisasi mahasiswa. Sirajudin pernah menjadi ketua bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu pada 1998\u20131999 dan ketua umum BPM pada 1999\u20132000. Ia juga tercatat sebagai pengurus HMI Komisariat kampus tersebut pada 1998\u20132002.<\/p>\n\n\n\n Di Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin pernah memimpin DPD KNPI pada 2007\u20132008. Riwayat organisasinya juga mencakup Majelis Pertimbangan DPD BKPRMI pada 2014\u20132018 serta presidium Majelis Daerah KAHMI pada 2016\u20132025.<\/p>\n\n\n\n Dalam data pencalonan yang dimuat Goodkind, Sirajudin tercatat sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan dukungan PDI Perjuangan dan PPP. Visi pencalonannya menekankan peningkatan daya saing Bolaang Mongondow Utara.<\/p>\n\n\n\n Misinya meliputi peningkatan kualitas masyarakat, penguatan ekonomi yang memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penyelenggaraan pemerintahan efektif dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjerat OTT KPK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"profil-sirajudin-lasena-bupati-bolmut-yang-terjerat-ott-kpk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 23:08:16","post_modified_gmt":"2026-09-21 15:08:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4328","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4314,"post_author":"10","post_date":"2026-09-21 20:32:03","post_date_gmt":"2026-09-21 12:32:03","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Momentum hari ulang tahun (HUT) menjadi ruang untuk menyampaikan doa, harapan, sekaligus pesan bagi sosok yang dinilai memiliki perjalanan panjang dalam perjuangan dan pengabdian.<\/p>\n\n\n\n Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Samsudin Dama, menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun kepada Prananda Surya Paloh pada Senin, (21\/09\/2026).<\/p>\n\n\n\n Bukan sekadar ucapan selamat, Samsudin juga menitipkan doa agar putra tercinta dari Ketua Umum Partai Nasdem senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan keberkahan dalam menjalani setiap langkah perjuangannya.<\/p>\n\n\n\n \u201cSelamat hari ulang tahun, Kaka Prananda Surya Paloh. Semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah subhanahu wa ta\u2019ala,\u201d ungkap Samsudin.<\/p>\n\n\n\n Di balik ucapan tersebut, terselip sebuah harapan agar perjalanan Prananda Surya Paloh ke depan terus memberikan arti dan inspirasi bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n \u201cTeruslah menjadi inspirasi dalam perjuangan untuk Indonesia yang lebih baik,\u201d lanjutnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi Samsudin, bertambahnya usia bukan sekadar pergantian angka. Ada perjalanan, perjuangan dan pengabdian yang diharapkan terus berlanjut dengan semangat memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.<\/p>\n\n\n\n Doa pun dipanjatkan agar setiap langkah Prananda Surya Paloh senantiasa mendapat perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, serta mampu terus menghadirkan inspirasi bagi Indonesia yang lebih baik.<\/p>\n","post_title":"Doa Sadam di HUT Prananda Surya Paloh: Teruslah Jadi Inspirasi untuk Indonesia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"doa-sadam-di-hut-prananda-surya-paloh-teruslah-jadi-inspirasi-untuk-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-21 20:39:55","post_modified_gmt":"2026-09-21 12:39:55","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=4314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3890,"post_author":"10","post_date":"2026-09-18 09:18:04","post_date_gmt":"2026-09-18 01:18:04","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.<\/p>\n\n\n\n Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.<\/p>\n\n\n\n Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.<\/p>\n\n\n\n Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,\u201d ujar Frangky.<\/p>\n\n\n\n Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulut Diperkuat, Pansus Konsultasi ke Kemenkumham","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ranperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan-sulut-diperkuat-pansus-konsultasi-ke-kemenkumham","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-18 09:18:06","post_modified_gmt":"2026-09-18 01:18:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3890","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3846,"post_author":"10","post_date":"2026-09-17 12:47:05","post_date_gmt":"2026-09-17 04:47:05","post_content":"\n PROBACA.COM <\/strong>- Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.<\/p>\n\n\n\n Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<\/p>\n\n\n\n Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.<\/p>\n\n\n\n Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n \u201cSecara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,\u201d kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14\/9\/2026).<\/p>\n\n\n\n Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n\n\n\n Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.<\/p>\n\n\n\n Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa\u2019, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.<\/p>\n\n\n\n Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.<\/p>\n\n\n\n \u201cKami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,\u201d ujar Arsad.<\/p>\n\n\n\n Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.<\/p>\n\n\n\n \u201cWilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa\u2019, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,\u201d harapnya.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.<\/p>\n\n\n\n ***<\/p>\n","post_title":"Pemkab Boltim Usulkan Penciutan WIUP PT ASA, Buka Peluang bagi Penambang Tradisional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-boltim-usulkan-penciutan-wiup-pt-asa-buka-peluang-bagi-penambang-tradisional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-17 12:59:06","post_modified_gmt":"2026-09-17 04:59:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=3846","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};Impian...<\/h2>\n\n\n\n
Impian...<\/h2>\n\n\n\n