PROBACA.COM – Upaya menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan tenaga kerja di Sulawesi Utara terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, pada Kamis (17/9/2026).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda inisiatif DPRD, terutama untuk memastikan setiap materi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda ini dirancang sebagai landasan hukum daerah dalam memperkuat perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak jaminan sosial bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara. Aturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan.
Salah satu perwakilan Pansus DPRD Sulut, Lucia Kristna Mokoginta menyampaikan bahwa masukan dari Kemenkumham diperlukan untuk menelaah setiap pasal dalam rancangan tersebut. Langkah itu penting agar Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan nasional maupun menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah berlaku.
Konsultasi diterima oleh Frangky A. Hendra Zachawerus. Ia menyambut baik inisiatif DPRD Sulawesi Utara dalam menyusun regulasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Frangky, Kemenkumham memiliki peran strategis dalam proses penyelarasan produk hukum daerah. Penelaahan diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi prosedur pembentukan, tetapi juga memiliki substansi yang berkualitas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.
“Kami berperan sebagai mitra penyelarasan. Setiap materi muatan yang diusulkan akan kami telaah dari sisi kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan di atasnya, sehingga peraturan daerah yang lahir nanti benar-benar dapat diberlakukan, tidak bermasalah secara hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Frangky.
Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus untuk memperbaiki dan menyempurnakan draf Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Sulawesi Utara.
Pelibatan Kemenkumham sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi. Dengan demikian, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Sulawesi Utara.
***
















































