PROBACA.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberantas mafia pangan yang dituding berada di balik tingginya harga ayam dan telur di pasaran.
Sahroni mengatakan dukungan penegakan hukum itu perlu mencakup pengawasan, pencegahan, hingga penindakan. “Komisi III meminta Polri dan Kejagung memberi bantuan penuh kepada agenda Mentan, yang ingin menyikat mafia pangan sampai ke akar-akarnya. Maksimalkan seluruh aspek penegakan hukum, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga penindakan,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Menurut Sahroni, praktik mafia pangan tidak boleh terus dibiarkan karena merugikan masyarakat, petani, dan peternak lokal.
“Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan makin merugikan masyarakat, petani, dan peternak lokal. Karena mereka ini sudah lama jadi hama, domino effect-nya berbahaya sekali bagi ekonomi, mereka memanipulasi pasar,” ujar dia.
Ia juga menegaskan pemberantasan mafia pangan berkaitan dengan agenda swasembada pangan yang sedang diwujudkan dan dipertahankan Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai mafia pangan justru mengalahkan agenda swasembada pangan yang sedang diwujudkan dan dipertahankan oleh Presiden Prabowo. Karena dari yang sudah-sudah, mafia pangan inilah salah satu biang kerok yang merusak harga pasar, mengacaukan keseimbangan pasokan dan permintaan, lalu ujung-ujungnya mematikan petani dan peternak kita sendiri. Maka negara harus hadir memberantas parasit ini,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Andi Amran Sulaiman menuding mafia pangan berada di balik tingginya harga ayam dan telur di pasaran. Ia menilai ada pihak-pihak yang sengaja mempermainkan harga sehingga konsumen harus membayar mahal, sementara peternak justru merugi akibat rendahnya harga jual.
Tudingan itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026. Ia menyoroti kondisi ketika harga ayam dan telur di tingkat konsumen meningkat, tetapi ribuan peternak justru mengg
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom
















































