PROBACA.COM – Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk memperoleh ruang usaha yang legal mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.
Bupati Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penciutan WIUP tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.
Baca Juga
“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” kata Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka peluang pengelolaan oleh masyarakat melalui pola kemitraan atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila sebagian wilayah konsesi PT ASA diciutkan dan memenuhi persyaratan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat. Salah satu kemungkinannya adalah diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan pertambangan masyarakat tidak hanya dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi warga.
Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow atau Tungou, Tapa’, Parabo, hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai kawasan aktivitas penambang tradisional.
Menurut masyarakat setempat, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut telah berlangsung sebelum terbitnya WIUP PT ASA. Karena itu, ketersediaan ruang usaha menjadi persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.
Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut. Menurut dia, persetujuan pemerintah pusat terhadap usulan penciutan WIUP dan tersedianya mekanisme pengelolaan yang legal dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupan mereka.
“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.
Ia berharap wilayah yang selama ini dikelola masyarakat turut menjadi perhatian pemerintah apabila usulan penciutan WIUP tersebut disetujui.
“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.
Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan luas wilayah pertambangan. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan sebagai sumber penghasilan, kebutuhan terhadap lapangan pekerjaan, serta tuntutan agar kegiatan tersebut berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.
***
















































