PROBACA.ID – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi dalam kerusuhan pada 27 Agustus 2026.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa setiap tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV serta keterkaitan sidik jari dan bukti lainnya.
“Kami melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka tersebut kami lihat dari analisis CCTV, kemudian keterkaitan sidik jari, dan lain-lain, ya,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Iman, salah satu tersangka diduga menjadi pelaku utama yang memukul korban menggunakan benda tumpul atau peralatan lainnya di tempat kejadian perkara.
“Perannya dari masing-masing pelaku ini ada yang melakukan pemukulan dengan, baik itu dengan menggunakan benda tumpul maupun peralatan lainnya di tempat kejadian perkara,” sambungnya.
Tersangka kedua diduga membantu pelaku utama ketika pemukulan berlangsung. Iman menyebut keberadaan seseorang yang menggunakan alat untuk memukul korban terlihat dalam gambar yang diambil dari video dan telah dianalisis polisi.
“Kemudian ada yang melakukan perbantuan terhadap pelaku utama yang melakukan pemukulan. Kalau teman-teman melihat tadi ada di screenshot gambar atas video yang kami ambil dan kami analisis, itu nampak seseorang yang menggunakan alat melakukan pemukulan terhadap korban,” paparnya.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga membantu dengan membuat korban tidak berdaya atau tidak dapat memberikan reaksi, sehingga pelaku utama bisa melakukan pemukulan.
“Kemudian ada juga yang membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda,” jelas Iman.
Polisi juga mengungkap dugaan motif pengeroyokan tersebut. Iman mengatakan para tersangka merasa terganggu oleh peristiwa yang berlangsung ketika mereka melintas bersama di lokasi.
“Terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” ungkapnya.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Diolah dari sumber Detik.com
















































