Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Hotel Jakarta Pusat

Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com
Sumber Detik.com

PROBACA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sabu dan pil yang diduga ekstasi.

Kedua tersangka berinisial YN (39) dan RF (39). Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah kamar Hotel G, Jakarta, pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39). Keduanya diamankan di sebuah kamar Hotel G Jakarta pada Senin (21/9) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut Wisnu, jaringan narkotika tersebut diduga berasal dari Riau. Pengungkapan kasus ini dilakukan ketika polisi menjalankan Operasi Nila Jaya 2026.

Baca Juga

“Diduga berasal dari Pekanbaru, Riau, dan akan diedarkan di wilayah Jakarta serta Depok,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kemudian melakukan pemantauan sebelum mengamankan YN dan RF di kamar hotel.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 52,35 gram. Polisi juga menyita 300 butir pil berwarna pink berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, serta 100 butir pil berwarna pink berlogo granat.

***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Diolah dari sumber Detik.com

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement