FLASH NEWS

PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif

Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom
Sumber Detikcom

PROBACA.COM – PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga

Konten Tidak Tersedia

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.

“Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.

“Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,” ujar hakim.

***

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer

Disadur dari laporan Detikcom

Facebook
WhatsApp
Print

PILIHAN EDITOR

ARTIKEL TERKAIT

TRENDING

BERITA TERKINI

PILIHAN EDITOR

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Advertisement
Advertisement