\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

BERITA TERBARU

\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

\u201cUntuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,\u201d kata Budi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n

KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Dari informasi yang dirangkum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 14 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka berasal dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\u201cUntuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,\u201d kata Budi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n

KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Dari informasi yang dirangkum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 14 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka berasal dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\u201cUntuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,\u201d kata Budi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n

KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

\n

PROBACA.COM <\/strong>\u2014 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13\/10\/2026). Salah satu pihak yang diamankan disebut adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian.<\/p>\n\n\n\n

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Dari informasi yang dirangkum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan 14 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka berasal dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta yang diduga terkait dengan kasus tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\u201cUntuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut,\u201d kata Budi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n\n\n\n

KPK juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cMalam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Terkait barang bukti, Budi menjelaskan bahwa nilai uang tunai sekitar Rp1,4 miliar masih merupakan penghitungan awal. Penyidik masih mendalami jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Selain uang tunai, barang bukti yang disita mencakup emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum merinci jumlah emas yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.<\/p>\n\n\n\n

Budi mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.<\/p>\n\n\n\n

\u201cIni diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,\u201d kata Budi.<\/p>\n\n\n\n

Dana siap pakai merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung penanganan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n

Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan mendalami barang bukti untuk menentukan status hukum mereka.<\/p>\n\n\n\n

***<\/p>\n","post_title":"OTT KPK di BNPB","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ott-kpk-di-bnpb","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-14 09:17:10","post_modified_gmt":"2026-10-14 01:17:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/?p=6121","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5711,"post_author":"9","post_date":"2026-10-08 18:31:39","post_date_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content":"

PROBACA.COM - PT Insight Investments Management (PT IIM), terdakwa korupsi investasi fiktif, divonis membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp 33.764.224.638. Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1 triliun.<\/p>

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8\/10\/2026).<\/p>

\"Menyatakan Terdakwa PT Insight Investments Management tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara turut serta sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,\" kata Purwanto saat membacakan amar putusan.<\/p>

Hakim menjatuhkan denda Rp 650 juta kepada PT IIM. Jika denda tersebut tidak dibayar, korporasi dikenai pidana kurungan selama 1 tahun.<\/p>

Selain denda, PT IIM dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 41.224.893.435. Jumlah itu dikurangi uang milik PT IIM yang telah dipindahbukukan ke rekening penampungan KPK dan dalam putusan dirampas untuk negara sebesar Rp 8.110.668.796,18.<\/p>

Dengan pengurangan tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayar PT IIM menjadi Rp 33.114.224.638,82. Angka itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan wajib dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atas alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 bulan.<\/p>

\"Sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar Terdakwa adalah sejumlah Rp 33.114.224.638,82 yang dibulatkan ke bawah menjadi Rp 33.114.224.638 dan harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, yang atas alasan yang kuat dapat diperpanjang paling lama 1 bulan,\" ujar hakim.<\/p>

Majelis hakim menyatakan harta benda PT IIM dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila korporasi tidak membayar.<\/p>

\"Jika Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan terhadap Terdakwa selaku korporasi tidak dijatuhkan pidana penjara pengganti,\" ujar hakim.<\/p>

***<\/p>

DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer<\/i><\/p>\n

Disadur dari laporan Detikcom<\/em><\/p>","post_title":"PT IIM Divonis Bayar Rp 33,7 Miliar dalam Kasus Investasi Fiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-10-08 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-10-08 10:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/probaca.com\/uncategorized\/pt-iim-divonis-bayar-rp-337-miliar-dalam-kasus-investasi-fiktif\/","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_3"};

Tag: korupsi