PROBACA.COM – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial AN (25), warga Tempel, Kabupaten Sleman, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik pemilik salon di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Motor tersebut dibawa menggunakan mobil pikap dalam aksi yang videonya viral di media sosial.
Korban merupakan pemilik salon berinisial SM (26), warga Gunungpring, Muntilan. Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polresta Magelang, Iptu M Ady Haryanto, menyebut AN merupakan pelanggan salon korban.
“Pelaku adalah perempuan. Dia (pelaku) adalah pelanggan dari salon tersebut,” kata Ady, dilansir detikJateng, Jumat (23/10/2026).
Pencurian sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor AA 2729 ADB itu terjadi pada Jumat (9/10). AN ditangkap polisi pada Rabu (21/10) saat berada di wilayah Srumbung, Kabupaten Magelang.
“Kaitannya dengan video viral yang ada di medsos itu memberitakan bahwa telah terjadi curanmor dengan modus dinaikkan ke mobil pikap. Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, akhirnya dapat ditemukan, dapat ditangkap, diamankan,” kata Ady.
Menurut Ady, AN mengenal korban karena menjadi pelanggan salon tersebut. Keduanya kemudian berteman dan AN disebut sering bermain di salon itu.
“Pelaku itu ternyata teman ataupun pelanggan dari salon milik korban. Yang sudah kenal dekat, kenal akrab, berawal dari pelanggan akhirnya berteman dan sering juga bermain di situ. Setelah melihat situasi dan juga keterangan dari pelaku itu berawal dari mengambil kunci dulu. Beberapa hari sebelum terjadi curanmor itu, kunci sudah dicuri dulu,” kata Ady.
Sepeda motor Honda Scoopy tersebut diamankan Reskrim Polresta Magelang sebagai barang bukti pada Jumat (23/10/2026).
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Disadur dari laporan Detikcom















































