PROBACA.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim tersebut akan memeriksa dan memverifikasi berbagai aspek di lapas, termasuk sarana, prasarana, administrasi, serta penerapan standar pelayanan dan pengamanan.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah warga binaan ketika melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mashudi menyatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal dan menghormati proses pengawasan yang dilakukan Ombudsman di lokasi tersebut.
“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi menegaskan, seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan yang setara dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemberian perlakuan atau fasilitas yang tidak sesuai aturan akan diperiksa untuk memastikan faktanya.
“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.
Dia juga menyampaikan, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku. Namun, Ditjenpas tidak akan mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Mashudi menambahkan, tim Ditjenpas akan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang terkait temuan di Lapas Cibinong.
***
DISCLAIMER: Sebagian proses pengolahan artikel ini dibantu oleh teknologi AI. Pembaca disarankan memverifikasi kembali data dan informasi melalui sumber resmi atau sumber primer
Sumber: Detik.com
















































